Dampak Covid-19, Pengusaha Jasa Dekorasi sempat Mengalami Mati Suri

 


 

Surabaya- Sejak adanyan pandemi covid-19, beberapa pengusaha jasa dekorasi pernikahana di Jawa Timur, Termasuk kota Surabaya sempat mengalami mati suri akibat dampak pandemi covid-19. Bahkan, Beberapa pengusaha harus memberhentikan karyawannya .

Dampaknya di mulai dari awal pandemi covid-19 bulan maret lalu. Mulai dari financial bahkan sampai ke mental. Memutar otak bagaimana cara para pekerja seni dapat bertahan hidup.

“Sani Widiya(26),mengatakan, sebagian besar jasa dekorasi mengalami dampak Pandemi Covid-19 , Karena sepinya jasa dekorasi, baik pernikahan atau kegiatan lainnya. Sebab sejak maret pemerintah melarang adanya acara yang melibatkan banyak masyarakat atau suatu kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan,”katanya, Jumat (18/12/2020).

“Jadi, pada saat itu mau tidak mau saya dan teman-teman pengusaha jasa dekorasi harus mengikuti himbauan dari pemerintah dengan menutup sementara usaha jasa dekorasi, karena Cost-nya besar,”ujarnya.

Ia menuturkan, semoga pandemi covid-19 ini cepat berlalu, karena berbagai sektorpun mengalami kerugian. Pada waktu itu kegiatan jasa dekorasi berhenti, saya melakukan inovasi baru dengan membuka  jasa pembuatan rak dinding,meja,kursi atau berbagai macam hiasan dinding serta selain kami menyewakan jasa dekorasi kami juga menjualkan bahan properti dekorasi.

“Bayangkan saja dalam masa pandemi ini saya tidak bisa berkutik apa-apa dengan kebijakan pemerintah yang harus di lakukan di saat pandemi covid-19, dari penjualan bahan property itu saja tidak selalu mendapatkan pendapatan, minim dalam sehari hanya 100 ribu bahkan tidak dapat sama sekali”.

Biasanya, tutur dia,  di setiap bulannya kami menerima 8 hingga 10 pasang jasa dekorasi untuk acara pernikahan, lamaran, dan acara ulangtahun. Bahkan pada bulan Juli,agustus sudah mulai ramai bookingan jasa dekorasi dari customer.

“Namun,sejak pandemi satu pun tidak ada. Tapi Alhamdulillah mulai November kemarin mulai banyak job berdatangan dari customer yang mempercayakan kepada kami untuk memegang acara akad nikahnya hingga resepsi pernikahan,”tuturnya.

Dengan adanya Peraturan yang di terbitkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Kenormalan Baru, dia bersyukur akhirnya  dapat membangkitkan kembali usahanya.

“Pemkot sudah memperbolehkan untuk menggelar acara resepsi dengan membuat beberapa syarat melakukan perizinan ke kantor kelurahan terdekat dengan protokol kesehatan,”katanya.

Namun, Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk melalukan kegiatan acara resepsi pernikahan.”tutupnya”.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ada,Hunian Belanda di Sidoarjo,7 Spot ini Serasa Foto di Luar Negeri

WASPADA!!! Lonjakan Harga Bahan Pokok Naik Menjelang Ramadhan

Tantangan Generasi Milenial di Era Digital